KMI Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk oleh Polda Metro Jaya: Tegakkan Kepastian Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita80 Dilihat

“Fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang kuat dapat merusak tatanan demokrasi. Kami meminta media, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk menyikapi dengan bijak,” ujar Edi Homaidi.

Lebih jauh, KMI berharap bahwa penetapan ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penyalahgunaan informasi, terutama terkait tuduhan yang dilontarkan secara publik dan berdampak besar pada institusi negara maupun pribadi. KMI menekankan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab sosial agar masyarakat tidak menjadi korban spread berita yang tidak terverifikasi.

Penegakan hukumnya, menurut KMI, harus diikuti tindakan preventif seperti edukasi kepada masyarakat, pencegahan terhadap penyebaran hoaks, serta penguatan mekanisme klarifikasi resmi oleh institusi publik.

KMI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas supaya keadilan tidak hanya diproses di pengadilan, tetapi juga dirasakan oleh publik melalui transparansi dan akuntabilitas.

Dengan langkah hukum yang sekarang ditempuh oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini, KMI memandang bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang serta institusi publik sedang diletakkan di jalur yang benar. KMI berharap semua pihak menghormati proses dan mendukung sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil demi penegakan demokrasi yang sehat dan tertib.

Baca juga:  Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu, Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Bareskrim

Komentar