Mantan Wapres RI Ngamuk Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 16,4 Hektare Diduga Diserobot Perusahaan Lippo Group

banner 468x60

Sebelumnya, PT Hadji Kalla (Kalla Group) telah mengajukan permohonan pembatalan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan ini diajukan setelah GMTD mengklaim dan berencana mengeksekusi lahan yang disebut milik Kalla Group.

Kuasa Hukum Kalla Group, Azis Tika, menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik Kalla Group berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas total 13,4 hektare yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996, serta Akta Pengalihan Hak tertanggal 10 Maret 2008 seluas 2,9 hektare.

“Kalla sudah menguasai lahan itu sejak 1993 tanpa pernah terputus. Pada 2016, BPN telah menerbitkan perpanjangan HGB hingga 2036,” jelas Azis dalam konferensi pers di Makassar (30/10/2025).

Sementara itu, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group, Subhan Djaya Mappaturung, menyebut GMTD telah melakukan aktivitas pematangan lahan dan pemagaran sejak 27 September 2025, yang menyebabkan gangguan terhadap aktivitas di area tersebut.

“Anehnya, eksekusi itu berdasarkan perkara antara GMTD dan Manyomballang Dg. Solong, bukan Kalla Group. Kami tidak pernah bersengketa soal lahan ini sebelumnya,” ujar Subhan.

Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), ahli waris dari pemilik lahan awal, juga menegaskan bahwa Manyomballang Dg. Solong bukan bagian dari keluarganya dan tidak pernah memiliki atau menguasai tanah tersebut.

Baca juga:  Wujud Nyata Program Prioritas, Gubernur Resmikan SMA 7 Pasarwajo

“Saya anggap ini terkait mafia tanah karena mau dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik sah. Kami akan lanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) maupun Lippo Group belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan ke pihak GMTD dan Direktur Lippo Group John Riady belum mendapatkan respons.

banner 336x280

Komentar