JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) mengecam keras peristiwa meninggalnya seorang tahanan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, yang ditemukan tewas dengan cara gantung diri menggunakan celana panjang miliknya sendiri di dalam ruang tahanan resmi BNNP.
Tragisnya, insiden tersebut terjadi saat kamera pengawas (CCTV) di ruang tahanan dilaporkan tidak berfungsi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengawasan serta pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tahanan di lingkungan BNNP Sultra.
Menurut Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan Barang Bukti, petugas wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tahanan, melakukan pemeriksaan fisik serta mental secara berkala, dan memastikan ruang tahanan dilengkapi sarana pengawasan berupa CCTV yang berfungsi 24 jam.
Selain itu, setiap barang pribadi tahanan yang berpotensi membahayakan diri wajib diamankan atau disita. Dalam kasus ini, fakta bahwa tahanan masih memiliki celana panjang yang kemudian digunakan untuk mengakhiri hidupnya, ditambah tidak berfungsinya CCTV pada waktu kejadian, menunjukkan pelanggaran mendasar terhadap SOP tersebut.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya manajemen pengawasan, ketiadaan kontrol internal, dan potensi pembiaran sistemik di tubuh BNNP Sultra.
Dari sisi hukum dan hak asasi manusia, kematian seseorang di bawah pengawasan negara merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hak hidup. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Sementara itu, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam konteks kelembagaan, Kepala BNNP Sultra adalah penanggung jawab tertinggi atas keselamatan tahanan dan sistem pengawasan di lingkup kerjanya. Oleh karena itu, tanggung jawab moral, administratif, dan hukum melekat pada jabatan tersebut.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa kasus ini merupakan cerminan runtuhnya sistem pengawasan dan lemahnya kepemimpinan di lembaga penegak hukum.
