“Peristiwa ini adalah tamparan keras terhadap wibawa hukum di Sulawesi Tenggara. Seorang tahanan bisa mati gantung diri menggunakan celana panjang di ruang tahanan negara, sementara CCTV justru mati. Ini bukan sekadar insiden, tapi bukti nyata kelalaian sistemik. Kepala BNNP Sultra harus dicopot dan diperiksa secara etik maupun pidana, karena tanggung jawab atas nyawa tahanan melekat pada kewenangan dan jabatannya,”
tegas Fardin.
Lebih lanjut, Fardin menilai bahwa matinya CCTV di ruang tahanan bukan persoalan teknis semata, melainkan indikator kegagalan struktural dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“CCTV bukan hanya alat pengawasan, tapi simbol kontrol publik dan akuntabilitas lembaga. Jika itu pun dibiarkan mati, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan runtuh,” tambahnya.
AP2 Sultra menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor BNN RI pada Rabu mendatang. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kepala BNN RI segera mencopot Kepala BNNP Sultra, serta membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki secara menyeluruh penyebab kematian tahanan, kondisi fasilitas tahanan, serta penerapan SOP di lingkungan BNNP Sultra.
Dalam pernyataan penutupnya, Fardin menegaskan bahwa kematian tahanan di bawah kendali negara merupakan bentuk kegagalan paling fatal dalam penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Jika seseorang bisa kehilangan nyawanya di ruang tahanan resmi tanpa pengawasan dan tanpa rekaman CCTV, maka publik berhak mempertanyakan integritas seluruh sistem BNN. Kasus ini tidak boleh berhenti pada level petugas jaga, tetapi harus menyentuh akar persoalan kepemimpinan dan budaya abai terhadap prosedur,”
tutup Fardin Nage.







Komentar