Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Kasaka, Kapolres Muna: Proses Hukum Tetap Berjalan dan Terukur

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Muna menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kasaka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama La Ode Tele bin La Ode Saaji (52), seorang petani asal Desa Kasaka, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Kades Kasaka. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Kabawo pada 20 September 2025 dengan nomor STTLP/27/IX/2025/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK KABAWO.

Meski laporan sudah lebih dari sebulan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kondisi ini sempat memicu desakan dari pihak keluarga korban dan sorotan publik, termasuk dari pemerhati kebijakan di Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Penyidik Polsek Kabawo bersama Satreskrim Polres Muna disebut telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti yang relevan.

“Selain laporan dari pihak korban, kami juga menerima laporan dari pihak Kepala Desa Kasaka yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at, 17/10/2025.

Baca juga:  Pemprov Sultra Peringati Harvetnas 2025 dan Launching Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Untuk memastikan obyektivitas, penyidik telah melakukan gelar pra rekonstruksi (pra rekon) guna mendapatkan gambaran kronologis di lapangan. Dari hasil pra rekon, ditemukan adanya perbedaan keterangan signifikan antara kedua pihak.

Oleh karena itu, penyidik kini melibatkan saksi ahli medis (dokter) untuk memastikan bentuk, unsur, serta derajat luka penganiayaan dari sisi kesehatan dan hukum pidana.

Ia menegaskan tidak ingin mengambil langkah gegabah. Semua proses, kata mereka, harus melalui pembuktian yang sah dan terukur.

Komentar