Ridwan Badallah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman ke Polda Sultra

Ketika ditanya kemungkinan adanya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, Ridwan menolak keras.

“Tidak ada damai-damaian. Tidak ada pencabutan laporan. Kasus ini harus diproses hukum sampai tuntas,” katanya menegaskan.

Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut supremasi hukum dan perlindungan martabat manusia di ruang digital. Ridwan berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal saya. Ini tentang bagaimana hukum ditegakkan, agar tidak ada lagi orang yang merasa bebas memfitnah dan mengancam keselamatan orang lain di media sosial,” pungkasnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 355 Miliar di Jawa Timur, JAPAI dan KAKI Jatim Desak KPK Usut

Komentar

News Feed