Massa Geruduk Kejagung, Pendekar: Tangkap Mafia Tambang di Konawe Utara Simon, Jon dan Dkk

Berita69 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Massa dari Penyelamat Negara Demi Kemakmuran Rakyat (PENDEKAR) menggelar aksi damai di Gedung Kejaksaan Agung. Massa Pendekar ini mendesak Kejaksaan Agung membabat habis mafia tambang di Konawe Utara.

Aksi ini bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia yang menegaskan agar aparat penegak hukum memberantas mafia tambang dan menyikat para maling sumber daya alam negara tanpa pandang bulu.

Ketua Umum PB Pendekar, Sasriponi Bahrin Ranggolawé, S.H., M.H. dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini digelar untuk mendesak Kejaksaan Agung segera memproses hukum dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan illegal mining di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga dilakukan oleh kelompok PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS).

Kuasa Hukum PT Bososi dan PT RAN ini mengatakan telah melaporkan kasus ini Kejagung dugaan ilegal mining PT Palmina di IUP PT Bososi dan PT RAN.

“Kami menuntut agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan kami, negara dirugikan Rp800 miliar. Kami menuntut Kejagung segera memproses dan mengusut tuntas dan menangkap pelaku illegal mining yang menggunakan izin IUP PT Bososi secara melawan hukum. Ini jelas merugikan negara dan melanggar undang-undang,” tegas Sasriponi dalam orasinya, Senin (6/10).

Baca juga:  Visioner Indonesia Tegaskan Isu Pertambangan Kabaena Jangan Jadi Komoditas Politik

Sasriponi Bahrin Ranggolawé tegas meminta Kejaksaan Agung menertibkan pihak yang melakukan pencurian ore nikel di IUP PT Bosasi sejak 2017 hingga sekarang.

“Tangkap pihak-pihak yang membackup pencurian ore nikel di IUP PT Bosasi diduga dilakukan Simon, Jon Dkk,” ucap Sasriponi Bahrin Ranggolawé dari atas mobil komando aksi.

Dalam pernyataannya, LSM Pendekar juga menuntut oknum-oknum jenderal APH yang bermain di tambang ilegal segera diusut seperti arahan Presiden Prabowo.

“Sesuai instruksi Presiden RI agar oknum jenderal dan aparat penegak hukum tidak bermain tambang ilegal yang merampok kekayaan rakyat. Hancur rusak negara ini,” kata Sasriponi.

Desakan PB Pendekar ini juga diperkuat dengan laporan hukum resmi dari Advokat Zetriansyah, S.H., yang tertanggal 30 Juli 2025, ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Komentar