BANGKA, NUSANTARAVOICE.COM – Sepasang suami istri di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, diamankan polisi setelah kedapatan membuka praktik prostitusi daring (open BO) di rumah pribadi mereka. Mirisnya, aktivitas itu dilakukan di hadapan anak mereka.
DA (24), sang istri, mengaku telah melakoni praktik prostitusi online tersebut bersama suaminya, AA (29), sejak tiga bulan terakhir. Ia menuturkan awal mula kegiatan itu ketika suaminya mendownload aplikasi di ponsel miliknya.
“Awalnya laki ku download aplikasi di HP ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ujar DA saat diperiksa.
Komentar