Mandat ini juga mempertegas pentingnya tata kelola terpusat. Jika ekspor-impor listrik dibiarkan tanpa aktor tunggal, risiko fragmentasi kebijakan sangat besar. Menempatkan PLN sebagai agregator membuat Indonesia tampil lebih solid di hadapan mitra internasional, sehingga daya tawar negara menjadi lebih kuat.
“PLN kini tampil sebagai wajah Indonesia dalam diplomasi energi. Di meja perundingan listrik lintas negara, yang hadir bukan sekadar perusahaan, tetapi representasi ide besar kedaulatan,” kata Romadhon Jasn.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah pemanfaatan penerimaan negara dari ekspor listrik. Pemerintah menegaskan bahwa sebagian hasilnya akan diarahkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya bersandar pada transaksi, tetapi juga menghidupkan agenda transisi energi.
“Mandat ini adalah peluang emas untuk membiayai transformasi energi. Ekspor listrik tidak boleh berhenti di angka devisa, tetapi harus diterjemahkan sebagai investasi ideologis menuju kemandirian energi hijau,” tegas Romadhon.
Ke depan, publik perlu memahami kebijakan ini secara lebih utuh. Ekspor-impor listrik lintas negara bukan berarti Indonesia kekurangan energi, melainkan strategi manajemen pasokan yang lebih efisien. “Ketika PLN mengelola ekspor-impor listrik, kita sedang bicara lebih dari sekadar tarif. Kita sedang bicara tentang logika energi yang menentukan apakah Indonesia berdiri sebagai bangsa konsumen atau bangsa yang berdaulat,” tutup Romadhon Jasn.
