KPPU Nilai Kebijakan Impor Bagi SPBU  Rugikan Konsumen dan Swasta

Ekonomi & Bisnis290 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan.

Menurut KPPU, aturan tersebut berpotensi mengganggu pasokan, mengurangi pilihan konsumen, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa hasil analisis lembaganya menunjukkan kebijakan ini telah memengaruhi kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung penuh pada impor. Dampaknya, konsumen kehilangan alternatif produk BBM non-subsidi dan pasar semakin terkonsentrasi pada Pertamina.

“Pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi saat ini sudah mencapai ±92,5 persen, sedangkan BU swasta hanya berkisar 1–3 persen. Kebijakan ini semakin mempersempit ruang gerak swasta,” kata Deswin.

Data KPPU mencatat, pembatasan impor membuat BU swasta hanya mendapat tambahan volume sekitar 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan hingga 613.000 kiloliter.

banner 336x280
Baca juga:  Momentum HUT Baubau ke-484, Bank Sultra Salurkan CSR dan Teken Mou Pengembangan Layanan Keuangan

Komentar

News Feed