Kasat Lantas Polres Kendari Diduga Abaikan Aturan Perpol No. 2/2023 Soal Sertifikat SIM

banner 468x60

BMPPK-SULTRA mengadukan hal ini 

kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Mabes Polri untuk mendesak penindakan terhadap dugaan kelalaian yang diduga disengajakan tersebut.

Ia menilai, lemahnya implementasi Perpol No. 2/2023 berpotensi menurunkan kualitas pengendara di jalan raya. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap aturan nasional juga mencoreng integritas institusi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan lalu lintas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Kendari maupun Kasat Lantas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.

banner 336x280
Baca juga:  Ibu Wakil Gubernur Sultra Tinjau Kebersihan Kantor Diskominfo Jelang HUT ke-80 RI

Komentar