Kasat Lantas Polres Kendari Diduga Abaikan Aturan Perpol No. 2/2023 Soal Sertifikat SIM

BMPPK-SULTRA mengadukan hal ini 

kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Mabes Polri untuk mendesak penindakan terhadap dugaan kelalaian yang diduga disengajakan tersebut.

Ia menilai, lemahnya implementasi Perpol No. 2/2023 berpotensi menurunkan kualitas pengendara di jalan raya. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap aturan nasional juga mencoreng integritas institusi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan lalu lintas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Kendari maupun Kasat Lantas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.

Baca juga:  MAPERDA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi oleh PT Mitra Distribusi SA di Kendari, Serukan Aksi dan Investigasi Serius

Komentar