Mafia Tanah Menggila di Kendari, Praktisi Hukum: AJB Direkayasa? 7 Tahun Penjara Menanti!

Hukum1358 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Bau busuk mafia tanah makin menyengat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kali ini, tudingannya bukan main-main: seorang perwira polisi aktif, notaris, dan pedagang disebut-sebut jadi pemain utama dalam skenario licik yang merampas hak warga.

Nama-nama yang beredar bikin kening berkerut: Iptu Naswar, Sony si pemilik Toko Aneka Jaya, dan seorang warga bernama Syahrir. Ketiganya dilaporkan oleh Awaluddin, pemilik sah sebidang tanah dan bangunan. Tuduhannya: pemerasan, pemalsuan dokumen, penadahan, hingga perampasan hak atas tanah!

Praktisi hukum Sultra, Munawir, S.H., geram.

“Harusnya aparat melindungi masyarakat, bukan ikut main. Apalagi di kepolisian itu ada Satgas Anti Mafia Tanah,” tegasnya.

Kunci perkara ini ada di Akta Jual Beli (AJB). Awalnya, tanah Sony sudah dijual ke Awaluddin. Eh… belakangan tanah yang sama dijual lagi ke pihak lain. Transaksi kedua ini terjadi di hadapan Notaris Widya Arung Raya, yang menerbitkan AJB baru.

Baca juga:  Jurist Tan Jadi Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 T, Kejagung Buru ke Luar Negeri

Komentar