Terkait Kasus Fitnah JK, Kejagung Bakal Tahan Silfester Matutina

Nasional41 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Eksekusi ini terkait kasus fitnah yang dilakukannya terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2017 silam. Silfester sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rencana eksekusi tersebut. “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan,” ujar Anang pada Senin (4/8), seperti dikutip dari KompasTV.

Menurut Anang, putusan terhadap Silfester sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, Kejaksaan akan melakukan upaya paksa jika Silfester tidak memenuhi panggilan. 

“Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi,” tegas Anang.

Perdamaian Diklaim, Hukuman Tetap Berjalan

Menanggapi rencana eksekusi ini, Silfester Matutina mengklaim urusan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai. Menurutnya, ia telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan hubungan keduanya kini sangat baik.