Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional99 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.

Dari hasil gelar perkara, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

“Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.