Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum6900 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara suap terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
JPU menyatakan bahwa Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pejabat pengadilan. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono selama tujuh tahun,” ujar JPU dalam sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Rudi untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Rudi diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk mengatur susunan majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan yang menjerat kliennya. Susunan hakim yang ditunjuk terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis serta dua anggota hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut kemudian memvonis bebas Ronald Tannur pada tingkat pertama.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan memicu pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut. Dalam proses hukum terpisah, Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret aparat peradilan dan menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Baca juga:  KPK Sinyalkan Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

Komentar