BKSDA Ungkap 13 IUP Tambang Langgar Zona Konservasi, Salah Satunya Milik Ketum Golkar Sultra

Daerah, Sulawesi Tengah3462 Dilihat

NUSANTARA VOICE, KONAWE UTARA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara merilis daftar 13 perusahaan tambang ore nikel yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL). Salah satu yang disorot adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), perusahaan yang dikaitkan dengan nama politisi senior Golkar, Herry Asiku.

Dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT SJSU tercatat berstatus aktif dengan tahapan operasi produksi dan mengantongi izin lahan seluas 301 hektare hingga tahun 2032. Herry Asiku tercatat sebagai komisaris, sementara posisi direktur utama dipegang oleh putranya, Indra Hadiwinanto.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, mengungkapkan bahwa 13 perusahaan tersebut belum mengantongi izin penting yang menjadi syarat wajib dalam melintasi kawasan konservasi. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat peringatan, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kita sudah bersurat, tapi belum ada respons sama sekali dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU,” ujarnya.