Dibangun 75 Hari, Gubernur Sultra Resmikan Jembatan Bailey Sambandete

Nusantara Voice, Konawe Utara, — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi meresmikan Jembatan Bailey di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (25/7/2025). Jembatan ini dibangun sebagai langkah penanganan darurat akibat rusaknya akses jalan yang kerap terputus akibat banjir.

Turut hadir dalam peresmian tersebut Ketua DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, Bupati Konut dan jajarannya, Ketua Tim Penggerak PKK Konut, Kepala OPD Provinsi Sultra, serta tokoh masyarakat, camat, dan warga sekitar.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

“Satu bulan lalu, akses di titik ini lumpuh total. Masyarakat bahkan harus menggunakan rakit untuk menyeberang. Hari ini, kita bisa berdiri di atas jembatan yang dibangun cepat dengan dukungan semua pihak,” ujar Gubernur.

Ia mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Korem, Polda, dan semua elemen yang turut serta dalam percepatan pembangunan. Menurutnya, meski sempat ada kekhawatiran jembatan harus didatangkan dari Sulsel, ternyata stok Jembatan Bailey tersedia di Sultra.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi meresmikan Jembatan Bailey di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (25/7/2025)

“Alhamdulillah, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan. Bahkan kalau tidak ada, saya siap pakai dana pribadi karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pertambangan dan Penyelamatan Aset Daerah dalam Rakor Strategis

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan berdasarkan:

1. Instruksi langsung Gubernur saat tinjauan lapangan;

2. SK Bupati Konut Nomor 221 Tahun 2025 tentang Status Siaga Bencana;

3. Hasil review Inspektorat Provinsi.

Tujuan utama pembangunan jembatan ini adalah untuk:

Komentar