Jurist Tan Jadi Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 T, Kejagung Buru ke Luar Negeri

Hukum1210 Dilihat
banner 468x60

Selain Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu:

  • Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021,
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar periode yang sama, dan
  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,98 triliun. Rinciannya meliputi kerugian dari item software CDM sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.

banner 970x250

Kejagung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berlanjut, dan mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

banner 336x280
Baca juga:  LPKP Sultra Desak Kejari Muna Usut Tuntas Kasus Stadion Motewe Tanpa Tebang Pilih

Komentar