Nusantara Voice, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa Jurist Tan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keberadaannya yang diketahui berada di luar negeri serta sikapnya yang mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Jurist Tan sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara tertulis, namun permintaan itu ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Pihak Kejagung kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk melalui jalur diplomatik dan kerja sama internasional, guna memulangkan Jurist ke tanah air untuk menjalani proses hukum.
Kasus yang menjerat Jurist Tan berkaitan dengan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) senilai total Rp9,3 triliun. Proyek ini ditujukan untuk menunjang pembelajaran di sekolah-sekolah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, pemilihan Chromebook dinilai tidak tepat karena keterbatasan akses internet di wilayah-wilayah tersebut.
Komentar