Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru PERUMDA Utama Sultra, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Profesional

Nusantara Voice, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi melantik jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Utama Sultra periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin (14/7/2025), dalam suasana khidmat yang dihadiri jajaran pejabat tinggi dan mitra kerja strategis pemerintah daerah.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/191 dan 192 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra.

Dalam susunan kepengurusan baru, Gubernur mengangkat Adrian Ramadhan sebagai Ketua Dewan Pengawas, bersama Ahmad Ruslan dan Wahyudi Umar sebagai anggota. Sementara posisi Direktur Utama dijabat oleh Akmat Rizal, dengan Muh. Akbar Liambo sebagai Direktur Teknik dan Operasional, serta Muh. Sofian sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan keputusan gubernur, pengucapan sumpah jabatan, serta penandatanganan naskah pelantikan oleh para pejabat yang dilantik, disaksikan oleh Gubernur dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pengangkatan direksi dan pengawas BUMD ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi, tanpa muatan politik, dan telah melalui proses seleksi terbuka yang transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini bukan soal kedekatan, tapi soal kapasitas dan komitmen membangun daerah. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional. Semua yang dilantik hari ini telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan,” tegasnya.

Gubernur menyoroti pentingnya PERUMDA Utama Sultra sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Ia berharap jajaran direksi yang baru mampu merancang strategi bisnis yang inovatif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).