Nusantara Voice, Kendari,– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mujahidin, menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan di wilayah Sultra disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi di Kantor Bappenda Sultra, Senin (14/7), sebagai klarifikasi atas berbagai tudingan yang beredar di media sosial.
Menurut Mujahidin, sistem pembayaran pajak di Sultra telah menggunakan metode digital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia membantah keras dugaan penggelapan dana pajak yang sempat viral di platform TikTok.
“Tidak ada satu pun pajak yang masuk ke rekening Bappenda. Semua transaksi dilakukan secara digital dan langsung disetor ke RKUD. Ini untuk menghindari kebocoran dan memudahkan pelacakan pembayaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mujahidin mengungkapkan bahwa saat ini Bappenda tengah melakukan proses verifikasi penagihan pajak terhadap 70 perusahaan pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang beroperasi di Sultra. Dari jumlah tersebut, 58 perusahaan telah menerima surat permintaan data untuk perhitungan potensi pajak.
Salah satu perusahaan yang telah diverifikasi adalah PT Fisdeko, dengan total kewajiban pajak mencapai Rp21.962.729.133. Kewajiban tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, dan Pajak Bahan Bakar yang hingga kini belum seluruhnya dibayarkan.
Komentar