Bukan Korupsi Biasa! Tom Lembong Diseret Jaksa Meski Tak Terima Uang

Hukum3112 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menilai kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, telah memperkaya sejumlah perusahaan swasta, meskipun Tom Lembong tidak menikmati aliran dana secara pribadi. Pernyataan itu disampaikan dalam replik jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

“Kami tidak menemukan bukti terdakwa menerima keuntungan pribadi. Tapi kebijakan yang ia ambil secara melawan hukum jelas memperkaya pihak lain,” kata jaksa dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tom Lembong menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penugasan impor gula tahun 2016—2017. Dalam dakwaan, ia dituduh menerbitkan izin dan penugasan impor secara tidak sah kepada koperasi dan perusahaan swasta yang tidak memenuhi syarat.

Jaksa menyebut sejumlah perusahaan swasta meraup untung besar dari penugasan itu, antara lain:

• PT Angels Products memperoleh keuntungan hingga Rp 144 miliar

• PT Makassar Tene sebesar Rp 31 miliar

• PT Medan Sugar Industry mencapai Rp 64 miliar

• PT Berkah Manis Makmur hingga Rp 74 miliar

Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan impor ini ditaksir mencapai Rp 578 miliar.

Baca juga:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Komentar