Visioner Indonesia Apresiasi Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Aceh

Hukum228 Dilihat

Para tersangka yang diamankan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Akril Abdillah menambahkan bahwa Visioner Indonesia akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi masa depan bangsa yang lebih baik.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kita harus bersinergi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.