Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ditahan di Rutan Salemba

Hukum322 Dilihat

“Penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjut Abdul Qohar.

Kejagung mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka berkontribusi pada kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 dalam skandal keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.

Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyeret banyak pihak, termasuk pejabat negara dan pelaku industri keuangan. Penahanan IR menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang mengguncang sektor asuransi Indonesia ini.

Baca juga:  Mafia Proyek Diduga Kuasai Seluruh Dinas di Busel, MAR Desak Kejagung Periksa Bupati Busel

Komentar