Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ditahan di Rutan Salemba

Hukum567 Dilihat
banner 468x60

“Penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjut Abdul Qohar.

Kejagung mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka berkontribusi pada kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 dalam skandal keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.

banner 970x250

Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyeret banyak pihak, termasuk pejabat negara dan pelaku industri keuangan. Penahanan IR menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang mengguncang sektor asuransi Indonesia ini.

banner 336x280
Baca juga:  Visioner Indonesia Apresiasi Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Aceh

Komentar