Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ditahan di Rutan Salemba

Hukum318 Dilihat

“Penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjut Abdul Qohar.

Kejagung mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka berkontribusi pada kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 dalam skandal keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.

Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyeret banyak pihak, termasuk pejabat negara dan pelaku industri keuangan. Penahanan IR menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang mengguncang sektor asuransi Indonesia ini.

Baca juga:  Jurist Tan Jadi Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 T, Kejagung Buru ke Luar Negeri

Komentar