Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ditahan di Rutan Salemba

Hukum313 Dilihat

“Penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjut Abdul Qohar.

Kejagung mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka berkontribusi pada kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 dalam skandal keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.

Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyeret banyak pihak, termasuk pejabat negara dan pelaku industri keuangan. Penahanan IR menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang mengguncang sektor asuransi Indonesia ini.

Baca juga:  KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group, Terbesar dalam Sejarah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Komentar