“Penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjut Abdul Qohar.
Kejagung mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka berkontribusi pada kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 dalam skandal keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.
Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyeret banyak pihak, termasuk pejabat negara dan pelaku industri keuangan. Penahanan IR menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang mengguncang sektor asuransi Indonesia ini.
Komentar