1. Lukman Abunawas – Laode Ida
2. Ruksamin – L.M Sjafei Kahar
3. Tina Nur Alam – LM Ikhsan Taufik Ridwan
4. Andi Sumangerukka – Hugua
Hasil Pilkada sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Tina Nur Alam – LM Ikhsan Taufik Ridwan melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, MK menolak gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, ASR juga mengapresiasi kerja KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan aman, jujur, dan adil. Ia juga berterima kasih kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sehingga seluruh proses pemilihan berlangsung lancar.
Dengan ditetapkannya ASR-Hugua sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, masyarakat Sultra kini menanti langkah-langkah strategis mereka dalam membangun daerah selama lima tahun ke depan.
Komentar