Masyarakat Sulawesi Tenggara kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini, yang dinilai mencoreng integritas pemerintahan daerah.
Kita tidak ingin ada pembiaran atas kasus ini. Jika terbukti ada penyimpangan, maka mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah, dan diharapkan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, Pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis itu melalui proses tender di biro lelang Pemprov Sultra pada tahun anggaran 2020 dan menelan anggaran 8,7 miliar.