Visioner Indonesia Laporkan Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra ke KPK 

Hukum8292 Dilihat
banner 468x60

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Visioner Indonesia, Akril Abdillah, secara resmi melaporkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Hal tersebut terungkap setelah Selebgram Jelita Jeje menyatakan bahawa mertuanya Asri Agung Putra kerap menerima fasilitas dari pengusaha menjadi sorotan. 

“Dalam unggahan yang viral, Jelita mengungkapkan bahwa keluarganya sering mendapatkan fasilitas mewah seperti jet pribadi dan akomodasi saat bepergian ke luar negeri, yang ditawarkan secara cuma-cuma oleh pengusaha. Hal ini menimbulkan dugaan adanya gratifikasi terhadap Asri Agung Putra, yang menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung,” ucap Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, 9/9/2024.

banner 970x250

Akril Abdillah dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa laporan ini diajukan setelah melakukan pengkajian mendalam terkait informasi yang disampaikan Jeje melalui platform media sosialnya.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi, terutama di kalangan pejabat tinggi negara. Pengakuan dari saudari Jeje harus ditindaklanjuti secara hukum untuk memastikan adanya transparansi,” ujar Akril Abdillah.

Lebih lanjut Akril mengatakan pemberian berbagai fasiltas dan kemudahaan oleh pengusaha kepada pejabat tertentu karena adanya konflik kepentingan atau praktik nepotisme hal ini tentu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga:  Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Busel Adios dalam Skandal Tender Bermasalah
banner 336x280

Komentar