Azizah Laporkan Akun Medsoz Soal Hoaks dan Fitnah Perselingkuhan

Hukum15887 Dilihat

Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

Sebelumnya, Azizah telah buka suara terkait isu perselingkuhan yang dia lakukan. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dia menegaskan situasi rumah tangganya baik-baik saja.

Zize berharap, warganet, media, atau siapa pun itu jangan menyebar berita bohong soal rumah tangganya dengan Arhan. Sebab, faktanya memang tak ada apa-apa dalam rumah tangganya.

“siapa pun itu jangan menyebar berita bohong soal rumah tangganya”, tuturnya.