Jakarta— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dana sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) dari korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar Group yang dinilai memperoleh keuntungan secara ilegal.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42
- PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94
- PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78
“Pengembalian dari Wilmar Group ini adalah berdasarkan hitungan ahli, yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan illegal gain atau keuntungan tidak sah secara hukum,” jelas Sutikno.
Dana yang dikembalikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri. Setelah itu, dilakukan penyitaan resmi oleh Kejaksaan.
Sutikno menambahkan, penyitaan uang tersebut dimasukkan sebagai tambahan dalam memori kasasi yang sedang diajukan Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan agar Majelis Hakim Agung yang menangani perkara dapat mempertimbangkan kompensasi kerugian negara atas perbuatan korupsi korporasi Wilmar Group.
Komentar