Visioner Indonesia Nilai Klarifikasi Ridwan Badallah Cerminkan Transparansi dan Etika Publik

Berita68 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta – Di tengah ramainya pemberitaan terkait tudingan penerimaan dana sebesar Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, Visioner Indonesia menyampaikan pandangannya bahwa klarifikasi yang telah disampaikan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan etika dalam ruang publik.

Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukum dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah, menyebutkan bahwa dana tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Ridwan. Somasi itu menyiratkan adanya dugaan penerimaan dana dalam kaitan dengan posisi atau jabatan publik.

Namun, versi berbeda datang dari tim hukum Ridwan Badallah. La Ngkarisu dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menjelaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan PT Cahaya Mining Abadi sebagai institusi, melainkan merupakan urusan pribadi antara Aditya Setiawan yang kebetulan menjabat sebagai Direktur di perusahaan tersebut dengan Ridwan Badallah dalam kerangka hubungan pertemanan.

“Kami menilai bahwa penjelasan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pak Ridwan adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang patut diapresiasi,” kata Akril Abdillah, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, dalam pernyataan resminya, Senin (30/6/2025).

Visioner Indonesia memandang pentingnya membedakan antara tindakan pribadi dan jabatan publik dalam menilai sebuah perkara. Tidak adanya perjanjian hukum, kontrak formal, ataupun relasi bisnis yang sah antara Ridwan Badallah dan PT CMA memperkuat argumen bahwa ini bukanlah bentuk gratifikasi maupun pelanggaran etika jabatan.