“Jika tidak ada bukti yang menunjukkan adanya imbalan atau konflik kepentingan, maka publik harus berhati-hati dalam menilai. Praduga tak bersalah wajib dijaga, agar hukum tetap menjadi panglima, bukan opini liar,” ujar Akril.
Dalam catatan Visioner Indonesia, langkah somasi sah-sah saja dilakukan sebagai upaya hukum, namun penting pula bagi publik dan media untuk menunggu fakta-fakta yang sahih dan tidak serta-merta melakukan penghakiman di ruang digital.
“Publik berhak tahu, tapi juga berhak mendapatkan narasi yang adil. Jangan sampai citra seseorang dirusak hanya karena framing sepihak tanpa dasar kuat,” imbuhnya.
Visioner Indonesia juga mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan beretika, apakah melalui mediasi atau jalur hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemisahan peran antara individu dan lembaga.
Komentar