Tumpang Tindih Sertifikat, Lahan Pemprov di Nanga-nanga Menyusut: Bentuk Tim Khusus Atasi Sengketa Lahan

“Tadi sudah disepakati, kita akan bentuk tim bersama dari Pemprov, Korem, BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini untuk memastikan kejelasan status tanah dan mencegah penyalahgunaan aset negara,” tambahnya.

Langkah pembentukan tim ini dinilai penting mengingat adanya indikasi tumpang tindih sertifikat dan penguasaan lahan oleh oknum-oknum yang bukan bagian dari institusi resmi pemerintah. Pemerintah daerah pun ingin memastikan bahwa aset publik tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Hingga saat ini, lahan di kawasan Nanga-nanga masih berupa hamparan kosong. Sebagian dimanfaatkan untuk budidaya ikan air tawar dan pertanian skala kecil oleh masyarakat sekitar. Beberapa area telah dipagari secara semi permanen sebagai tanda klaim batas wilayah.

Meski belum mengungkapkan rencana pemanfaatan jangka panjang atas lahan tersebut, Gubernur ASR menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah akan menjadi prioritas utama dalam waktu dekat.

Baca juga:  Daftar Lengkap Cagub-Cawagub, Cabub-Cawabub, dan Cawali-Cawawali Pilkada 2024 di Sultra

Komentar

News Feed