Bangkinang – Sengketa berkepanjangan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dengan PTPN IV Regional III resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.
Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha bersama dua anggota Hakim Aulia Fhatma dan Hakim Ridho Akbar menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Perjanjian tersebut kini dinyatakan berakhir secara hukum beserta segala akibatnya.
Dalam amar putusannya juga, Pengadilan Negeri Bangkinang turut menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140 miliar.
“Menghukum para tergugat konvensi yaitu tergugat 1 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng,” tegas hakim dalam putusannya.
Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.
Komentar