Kendari – Sejumlah Mahasiswa Peduli Pekerja Indonesia (MPPI) menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terbuka kepada manajemen PT Telkom Indonesia Tbk dan pihak berwenang, menyusul dugaan tidak dibayarkannya gaji pokok selama beberapa bulan terakhir. Para karyawan menyatakan bahwa hak normatif mereka sebagai pekerja telah diabaikan tanpa penjelasan yang jelas dari manajemen.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, para mereka menyebut bahwa Manajer PT Telkom Akses Kendari dinilai lalai, tidak transparan, dan gagal menjamin hak-hak dasar pekerja. Oleh karena itu, mereka menuntut pencopotan sang manajer, sekaligus meminta pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera turun tangan.
“Kami meminta agar Polda Sultra segera memeriksa Manajer PT Telkom Akses Kendari terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian hak-hak pekerja,” bunyi pernyataan sikap tersebut, Kamis, 8/5/2025.
Selain itu, para karyawan juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen pusat maupun daerah dalam waktu 7 hari sejak pernyataan ini diterbitkan. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga pengawasan lainnya.
Para pekerja menegaskan bahwa tindakan pemotongan atau penundaan gaji secara sepihak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil dan beretika.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak dasar manusia yang dilindungi undang-undang. Gaji adalah hak, bukan kebijakan,” tegas salah satu perwakilan karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Komentar