Rugikan Negara Rp 626 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Koltim Ditahan Kejari Kolaka

Hukum31 Dilihat

Nusantara Voice, Kolaka Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka berinisial KM, HN, dan LP resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan status tersangka. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proyek pengadaan yang bernilai Rp 4,2 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Lumbung Sekawan sebagai pemenang tender. Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 626 juta.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3.

Baca juga:  Ini Tampang Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Komentar