Regulasi KPU Gugurkan Kewenangan MRP, Alfons Bakal Laporkan KPU RI dan KPU PBD ke DKPP

Papua Raya17 Dilihat

Ada skenario kuat yang melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat bawah sampai tingkat atas, untuk meloloskan calon yang bukan orang asli Papua

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perihal KPU yang membuat regulasi  bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menjelaskan, KPU mengeluarkan surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024. Menurutnya, surat tersebut memperkuat dugaan tentang langkah KPU meloloskan calon tertentu, dan diduga melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

“KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI Nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah” ujarnya di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Sepengamatannya, KPU selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan, dan satu pengakuan. 

“MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat,” tutur Alfons. 

“Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPUnya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus,” tambahnya. 

Ia menyatakan pasangan calon yang keberatan dengan keputusan MRP apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka yang bersangkutan tetap bisa menggugat melalui lembaga adat dan diteruskan ke Pengadilan.

“Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua,” ucapnya Alfons.

Lebih lanjut ia mengatakan pasangan Abdul Haris Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi hasil verifikasi syarat Calon Orang Asli Papua oleh MRP Papua Barat Daya. Ia mengatakan ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan MRP Papua Barat Daya dalam menentukan sah tidaknya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak berlaga di Pilkada Papua Barat Daya. 

“Dengan melihat berbagai aspek, didasari verifikasi adminitrasi dan faktual MRP Papua Barat Daya, maka MRP menyatakan hanya empat pasangan Calon yang memenuhi syarat Orang Asli Papua, sementara satu pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat Orang Asli papau sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua,” ucapnya.

Dia menegaskan KPU tidak mengindahkan keputusan MRP Papua Barat Daya yang menyatakan pasangan calon Abdul Garis Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua. “ Hal ini sesuai fakta, KPU dalam hal ini berusaha meloloskan dan mengabaikan putusan MRP, ini ada apa?,” tanyanya.

Ia menduga ada skenario kuat yang melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat bawah sampai tingkat atas, untuk meloloskan calon yang bukan orang asli Papua. 

“ini bisa membuat suasana tegang dan tidak kondusif. ” tegasnya.

Untuk itu, MRP Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan KPU RI dan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu dan DKPP. KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua.