NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah.Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan hari ini Kamis, 22/08/2024. DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada batal terlaksana. Dengan ini maka Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” tulis Sufmi Dasco diaplikasi X, Kamis (22/8/2024).
Soal putusan 70, Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan nomor 23 P/HUM/2024 diketuk 29 Mei 2024 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Dengan demikian mempertegas bahwa Kaesang Pangarep putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon gubernur karena usianya belum mencapai 30 tahun saat penetapan calon.
Namun Kaesang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon Walikota atau Bupati dimana syarat minimal 25 tahun.
Komentar