Nama Wali Kota Kendari Disebut dalam Sidang Korupsi, Ini Bantahan Siska Karina Imran

Hukum21 Dilihat

NUSANTARA VOICE, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020. Namanya muncul dalam keterangan salah satu saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga, Kamis (26/6/2025).

Fakta ini mencuat ketika Asnita Malaka, mantan staf pribadi Siska saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari, mengaku diperintahkan secara langsung oleh Siska untuk mencairkan dana makan-minum meskipun anggaran sudah tidak tersedia.

“Katanya, carikan mi saja yang bisa diambil,” ungkap Asnita di hadapan majelis hakim, menjelaskan perintah yang ia terima saat itu. Asnita juga mengungkap bahwa dirinya diminta membuat nota fiktif sebesar Rp10 juta untuk mencairkan dana tambahan, yang kemudian disebut diserahkan kepada Siska Karina secara langsung.

Kesaksian ini menjadi perhatian karena menyebut adanya aliran dana sebesar Rp28 juta per bulan selama 10 bulan ke rekening pribadi Wali Kota Kendari. Kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto, bahkan menegaskan bahwa keseluruhan anggaran makan dan minum tahun 2020 yang menjadi objek perkara justru diambil atas arahan Siska.

Baca juga:  Praktisi Hukum Apresiasi KPU Konsisten Taati Putusan MK: Jaminan Kepastian Hukum Pencalonan Pilkada Serentak 2024

“Fakta persidangan menunjukkan rangkaian pencairan dana itu terjadi atas perintah langsung Siska Karina Imran,” tegas Muswanto.

Menanggapi kesaksian tersebut, Siska Karina Imran membantah keras bahwa dirinya pernah memerintahkan pengambilan dana secara ilegal. Ia menyatakan dana yang disebutkan merupakan bagian dari hak resmi jabatan yang sudah diatur dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

“Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun mengambil apapun di luar mekanisme,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp dikutip dari matalokal.com Jumat (27/6/2025).

Komentar