KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum sekretariat daerah Pemkot Kendari tahun 2020.
Saat itu, Siska Karina Imran menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari, mendampingi Sulkarnain Kadir usai menggantikan suaminya lantaran ditangkap KPK karena terlibat korupsi.
Keterlibatan Siska Karina Imran terungkap saat sidang pemeriksaan saksi Asnita Malaka, di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, pada Kamis, (26/6/2025).
Asnita merupakan salah satu dari 7 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa yakni eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Muchlis.
Nama Wali Kota Kendari disebut saat kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto menanyakan terkait jabatan Asnita Malaka pada 2020 lalu.
Asnita mengaku, dirinya merupakan staf pribadi Siska Karina Imran saat menjabat Wakil Wali Kota Kendari 2020 lalu.
“Dulu sebagai stafnya ibu Siska, dulu wakil wali kota. Sekarang Wali Kota Kendari,” ujar Asnita menjawab Muswanto.
Asnita sempat mengaku tidak pernah diperintah politikus Nasdem tersebut. Namun, karena ia diminta berkata jujur oleh kuasa hukum, hingga akhirnya Asnita mengubah keterangannya.
Menurut Asnita, ia diperintah Siska Karina Imran untuk mengambil uang makan dan minum Setda Pemkot Kendari kala itu meskipun anggarannya sudah habis.
“Bu, sudah tidak ada mi uang makan minum, katanya (Siska) carikan mi saja yang bisa diambil,” beber Asnita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin.
“Perintahnya siapa untuk mencubit-cubit,” tanya Muswanto. “Dari ibu langsung. Siska Karina,” tegas Asnita.
Diwawancarai terpisah, Muswanto mengatakan, dalam fakta persidangan, saksi Asnita mendapatkan uang yang diminta istri mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra tersebut.
Uang tersebut senilai Rp 28 juta diserahkan secara tunai dan melalui transfer ke rekening pribadi Wali Kota Kendari ” Rp 28 juta per bulan, dikali selama 10 bulan,” ujar Muswanto.
Tak sampai di situ, atas desakan Siska Karina Imran, Asnita bekerjasama dengan toko seluler Cahaya Cell untuk membuat nota fiktif senilai Rp 10 juta.
Nota fiktif ini diambil Asnita lalu disetorkan ke bendahara Setda Pemkot Kendari untuk dicairkan. ” Setelah dicairkan, uangnya diserahkan oleh Asnita ke Siska Karina Imran,” jelas Muswanto.
Muswanto menegaskan, seluruh rangkaian korupsi yang merugikan negara Rp 444 juta tersebut atas perintah Siska Karina Imran.
Dalam dakwaan JPU, Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Muchlis melakukan penggelapan dalam jabatan dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran untuk 5 item kegiatan pada 2020 lalu.
Kelima anggaran kegiatan itu yakni penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik, kegiatan percetakan dan penggandaan, makan dan minum, penyediaan jasa pemeliharaan serta perizinan kendaraan dinas di Setda Pemkot Kendari.
“Dari lima item ini, salah satunya uang makan dan minum. Fakta dalam persidangan, seluruh uang makan dan minum diambil Siska Karina Imran,” tegasnya.
Nahwa Umar, menurut Muswanto, orang yang dikambinghitamkan. Sebab, tidak terdapat peran yang dilakukan eks Sekda Kota Kendari tersebut.
“Dari keterangan 20 saksi yang dihadirkan oleh JPU, selama dua kali sidang, tidak ada sama sekali perbuatan dari bu Nahwa. Bukti yang ditunjukkan jaksa, tidak ada kwitansi yang ditandatangani Bu Nahwa,” kata Muswanto.
Komentar