MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Berhak Ajukan Capres-Cawapres

Nasional22 Dilihat

Para pemohon menilai aturan threshold telah mengurangi peluang bagi partai kecil untuk berkontribusi dalam pemilihan presiden, sehingga menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang selama ini menjadi syarat bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Sebelumnya, aturan presidential threshold menetapkan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif yang dapat mencalonkan pasangan capres-cawapres. Namun, dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, tanpa terkecuali, kini berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan dalam putusannya bahwa aturan presidential threshold dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan demokrasi. “Kami menilai pembatasan ini tidak mencerminkan kesetaraan hak politik partai politik, serta berpotensi mengurangi partisipasi dan keragaman pilihan rakyat dalam pemilu presiden,” ujarnya saat membacakan amar putusan, Rabu (2/1).

Aspirasi Mahasiswa Dikabulkan

Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia bersama sejumlah mahasiswa lainnya sebagai bentuk keprihatinan terhadap aturan yang dinilai tidak demokratis. Para pemohon menilai aturan threshold telah mengurangi peluang bagi partai kecil untuk berkontribusi dalam pemilihan presiden, sehingga menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.

“ Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Komentar