Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia bersama sejumlah mahasiswa lainnya sebagai bentuk keprihatinan terhadap aturan yang dinilai tidak demokratis. Para pemohon menilai aturan threshold telah mengurangi peluang bagi partai kecil untuk berkontribusi dalam pemilihan presiden, sehingga menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
“ Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Komentar