Nusantara Voice, Jakarta — Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024 terus bergulir. Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang mungkin akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyelidik masih mendalami informasi dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Kami tunggu dulu prosesnya, karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).
Meski belum dipanggil secara resmi, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Yaqut dalam proses penyelidikan.
“Tentu KPK membuka peluang kepada siapa saja yang mengetahui konstruksi perkara ini untuk dipanggil dan dimintai keterangan,” lanjut Budi.
Tak hanya Yaqut, KPK juga mempertimbangkan memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Hilman sebelumnya telah menyatakan kesiapan jika dibutuhkan KPK.
“Ditjen PHU Kemenag tentu akan sangat kooperatif memberikan penjelasan yang diperlukan, sebagaimana kami lakukan saat menghadapi pansus DPR RI tahun lalu,” kata Hilman saat dikonfirmasi terpisah.
Komentar