KPK Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Berpeluang Dipanggil

Nasional21 Dilihat

Dugaan korupsi ini mengemuka setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi pada tahun 2024. Kementerian Agama membagi kuota itu masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian yang tampak “proporsional” itu justru disorot tajam karena membuka celah komersialisasi dan pengelolaan yang tidak transparan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bahkan menyebut bahwa dugaan penyimpangan ini tak hanya terjadi di tahun 2024, tapi juga tahun-tahun sebelumnya.

“Ini bukan hal baru. Dugaan praktik semacam ini bisa saja sudah berlangsung lama. Saat ini kami fokus mendalami konstruksi kasus dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Setyo.

Per 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, perkara ini belum naik ke tahap penyidikan.

Publik kini menanti langkah konkret KPK dalam mengungkap siapa aktor utama di balik praktik pengelolaan kuota haji yang sarat kepentingan ini. Apakah penyelidikan akan mengarah pada pejabat tinggi di Kemenag? Ataukah ada aktor eksternal yang turut bermain?

Satu hal yang pasti: penyelenggaraan ibadah suci jutaan umat Islam Indonesia tidak boleh dinodai oleh praktik koruptif.

Baca juga:  Sekjen Visioner Indonesia, Akril Abdillah: Darmawan Prasodjo Layak Jadi Menteri BUMN

Komentar