KPK Periksa Anggota Badan Supervisi OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Nasional22 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Hari ini, tim penyidik memeriksa Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain Jufrin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk Dhira Krisna Jayanegara (Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK), Ferial Ahmad Alhoreibe (Pengawas Utama Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK), serta Helen Manik (Tenaga Ahli anggota DPR RI Heri Gunawan).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/2/2025).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tessa belum merinci materi yang akan digali, namun menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk menelusuri aliran dana CSR yang diduga diselewengkan.

Baca juga:  Keliling Eropa 14 Hari! Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan Gara-Gara Surat Ini

Komentar