KPK Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Nasional157 Dilihat

NUSANTARA VOICE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Rumah JS (Japto Soerjosoemarno) digeledah terkait kasus yang sama dengan saudara AA (Ahmad Ali),” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Sebelumnya, pada Selasa (3/2), penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.

Kasus yang menjerat Rita Widyasari berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang beroperasi di wilayahnya.

Tak hanya itu, KPK juga menjerat Rita dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dugaan upaya menyamarkan hasil korupsi. Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut terus ditelusuri oleh KPK. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi terkait aliran dana.

Baca juga:  Visioner Indonesia Desak Kejaksaan Agung Copot Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra Terkait Dugaan Gratifikasi

Pada 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, guna menelusuri sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, di Surabaya, Jawa Timur.

Komentar