Komisi III DPR RI tercengang mendapati kasus dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi Dwi Widayanti (ADW) dan anaknya (KDY) di Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebenarnya tidak pernah terjadi.
NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Sebuah kasus pemerkosaan yang pernah dilaporkan pada 2017 kembali mencuat setelah dibawa ke RDPU Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Kasus itu disebut mandek selama 7 tahun. Namun, korban yang sebenarnya muncul dan menyatakan bahwa laporan itu hanya laporan palsu dan kasus sudah lama ditutup.
Kasus tersebut berawal dari yang disampaikan Yudi, mantan suami korban, dalam RDPU Komisi III DPR pada Kamis (19/12). YS menyebut kasus pemerkosaan atas istrinya tidak ditangani selama 7 tahun. Korban yakni atas nama Arimbi (39) buka suara dan mengklarifikasi pernyataan mantan suaminya tersebut.
“Pertama-tama saya minta maaf atas kegaduhan yang selama ini terjadi, untuk postingan yang sudah viral ke mana-mana. Saya adalah mantan istri yang sering disebutkan si Y,” ungkap Arimbi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).
Api Cemburu Penyebab Ada Laporan Palsu
Arimbi mengungkapkan bahwa Yudi, yang saat itu masih suaminya, cemburu terhadap seseorang berinisial D. Yudi menuduh Arimbi dan D berselingkuh.
“Untuk melampiaskan kecemburuannya itu, saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda. Selama disekap, si D ditanya terus disuruh mengaku, kalau tidak mengaku mungkin dilakukan pemaksaan, diintimidasi, dan segala macam. Setelah tiga hari D berhasil kabur,” ujarnya.
Mengetahui D kabur, Yudi meminta Arimbi melaporkan D atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak mereka supaya D bisa ditangkap. Arimbi mengaku diancam jika tidak memenuhi permintaan itu.
“Saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa, dan untuk anak saya, atas pelecehan seksual oleh D. Kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu, saya di rumah disekap, dipukuli, dia melakukan KDRT terhadap saya,” tambahnya.
DPR RI Tercengang Pernah Bahas Kasus Hoax di RDPU
Komisi III DPR RI tercengang mendapati kasus dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi Dwi Widayanti (ADW) dan anaknya (KDY) di Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebenarnya tidak pernah terjadi. Keduanya menggegerkan publik lantaran sempat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, beberapa waktu lalu.
Iya, responsnya juga agak tercengang juga makanya, bahkan sidang (rapat)-nya disampaikan tertutup gitu loh,” kata kuasa hukum ADW, Mohammad Arnaz usai menghadiri RDPU Komisi III DPR RI dengan ADW dan kuasa hukumnya yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Arnaz menyampaikan, Yudi Setiasno yang merupakan mantan suami ADW memaksa agar sang mantan istri membuat laporan palsu adanya pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Hal itu dilakukan lantaran sang mantan suami dibakar api cemburu.
“Cemburu yang berlebihan kemudian terjadilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena Mbak Arimbi terlalu tertekan akhirnya mengiyakan (adanya pemerkosaan), karena mengiyakan diajaklah oleh si suami itu tadi ke polres untuk membuat laporan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, setelah membuat laporan ke Polres Surakarta, ADW kemudian dipanggil untuk diperiksa. Pada kesempatan itu, ADW sedianya telah memberitahukan ke pihak penyidik bahwa dugaan kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi.
“Apabila dia tidak mengaku (adanya pemerkosaan), dia langsung terus dipukul, bahkan sudah luka di pelipis mata. Itu kejadian tahun 2017, Oktober 2017, (lalu) November 2017 perkara itu sudah dicabut, dan 2018 Mbak Arimbi sudah mengajukan gugatan cerai,” ujar Arnaz.
Lebih lanjut Arnaz mengaku bingung dengan langkah Yudi Setiasno melaporkan ke Komisi III DPR RI atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan istri dan anaknya dengan dalih mandek selama tujuh tahun. Alhasil, akhirnya digelar RDPU oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
“Kami juga nggak tahu kenapa tau-tau si Y (Yudi) ini tau-tau marah di Komisi III dan membuat drama yang luar biasa,” katanya.
Ini Alasan ADW Buat Laporan Palsu
ADW yang menjelaskan soal asal mula dirinya membuat laporan palsu atas dugaan pemerkosaan ke Polres Surakarta lantaran di bawah intimidasi Yudi Setiasno.
“Ini dari faktor cemburu masa lalu dengan berinisial D itu, dan dia (Yudi) memaksa saya untuk membuat laporan palsu untuk memuaskan emosinya terhadap si D, seperti itu,” tuturnya.
Dia pun menyebut laporannya itu sudah dicabut pada 2017 sebab dari pihak kepolisian telah memberikan hasil pula bahwa semua hasil visum, forensik, dan lainnya tidak terbukti, serta tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.
“Jadi saya menanggung aib menjadi wanita yang diperkosa selama tujuh tahun, padahal tidak ada terjadi apa-apa dengan saya, dan anak saya juga tidak ada pelecehan seksual yang seperti di utarakan Pak Yudi,” katanya.
ADW juga mengaku tak tahu menahu mengapa kasus tersebut bisa sampai ke DPR oleh Yudi. Namun, dia justru berharap kesempatan tersebut dapat menjadi momentum agar sang anak yang berada bersama Yudi dapat kembali ke pelukannya.
“Harapan saya cuma satu saja, anak saya bisa kembali ke pelukan saya sebagai ibu kandungnya. Selama ini saya sudah menunggu tujuh tahun lamanya,” ujar dia.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar RDPU pada Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017, sebagaimana yang diungkapkan oleh Yudi Setiasno.
Dalam RDUP Yudi menjelaskan, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku. Bahkan dirinya sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas. “Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen.
Komisi III DPR pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.
Komentar